Adab Keluar Rumah Bagi Wanita Dalam Islam

Telah tertulis dalam Al Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang datang dari Rabbull Alamin Allah Yang Maha Memilki Hikmah: “Dan tetaplah kalian (kaum wanita) tinggal di rumah-rumah kalian.” (Al Ahzab: 33)

Maha benar Allah SWT dalam segala firman-Nya, kedudukan wanita sebagai sang istri atau ibu rumah tangga memilki arti yang sangat penting, bahkan seorang wanita merupakan salah satu tiang penegak kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak “tokoh-tokoh besar”. Sehingga sangat tepat sekali ungkapan yang sering kita dengar bahwa: “Dibalik setiap orang besar ada seorang wanita yang mengasuh dan mendidiknya.”

Dalam firman Allah SWT : “Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj (berpenampilan) sebagaimana penampilannya orang-orang jahiliyah yang pertama. Tegakkanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah hanyalah berkehendak untuk menghilangkan dosa-dosa kalian wahai Ahlul bait dan mensucikan kalian dengan sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33)


Kewajiban Dan Tanggung jawab Wanita Di Dalam Rumah

1. Beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala. Tinggalnya ia di dalam rumah merupakan alternatif terbaik karena memang itu perintah dari Allah subhanahu wata’ala dan dapat beribadah dengan tenang.

2. Wanita berperan memberikan sakan (ketenangan/keharmonisan) bagi suami. Namun tidak akan terwujud kecuali ia melakukan beberapa hal berikut ini:

- Taat dan patuh kepada suaminya dalam perkara yang bukan maksiat bahkan lebih utama daripada melakukan ibadah-ibdah sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapat izin suaminya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini menunjukkan lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah. Karena hak suami itu wajib sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.’ (Fathul Bari 9/356)

- Menjaga rahasia suami dan kehormatannya dan juga menjaga kehormatan ia sendiri disaat suaminya tidak ada di tempat. Sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya.

- Menjaga harta suami. Rasulullah bersabda:

“Sebaik-baik wanita penunggang unta, adalah wanita yang baik dari kalangan quraisy yang penuh kasih sayang terhadap anaknya dan sangat menjaga apa yang dimiliki oleh suami.” (Muttafaqun ‘alaihi)

- Mengatur kondisi rumah tangga yang rapi, bersih dan sehat sehingga tampak menyejukkan pandangan dan membuat betah penghuni rumah.

3. Mendidik anak yang merupakan salah satu tugas yang termulia untuk mempersiapkan sebuah generasi yang handal dan diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala.

Peraturan Keluar Rumah bagi Wanita

Tempat yang paling baik bagi seorang wanita adalah didalam rumahnya. Janganlah kalian keluar dari rumah kecuali ada kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman:

Tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarruj-nya wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Seperti halnya firman Allah SWT, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: 

“Wanita itu adalah aurat maka bila ia keluar rumah syaithan menyambutnya.” (HR. At Tirmidzi, shahih lihat Al Irwa’ no. 273 dan Shahihul Musnad 2/36) 

Seorang wanita dibolehkan untuk keluar ketika ada kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan adab-adab syar’iyyah ketika keluar. Diantaranya yaitu dengan tidak ber-tabarruj(berpenampilan) dan tidak bersolek. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al Bukhari:

Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian

Dan tidak wajib ditemani oleh mahram-nya (kecuali jika safar) juga tidak wajib meminta izin kepada orang tua jika kepergiannya tersebut masih dalam jarak aman. Jika dirasa tidak aman, maka wajib ditemani oleh ayahnya atau suaminya, atau saudaranya atau orang lain yang masih mahram seperti paman atau bibi. Wallahu’alam.
Sehingga wajib baginya ketika hendak keluar harus memperhatikan adab yang telah disyariatkan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu:

a. Memakai jilbab yang syar’i sebagaimana dalam surat Al Ahzab: 59.

b. Atas izin dari suaminya, bila ia sudah menikah.

c. Tidak boleh bersafar kecuali dengan mahramnya. (HR. Muslim no. 1341)

d. Menundukkan pandangan. (An Nur: 31)

e. Berbicara dengan wajar tanpa mendayu-dayu (melembut-lembutkan). (Al Ahzab: 32)

f. Tidak boleh melenggak lenggok ketika berjalan.

g. Hindari memakai wewangian. (Al Jami’ush Shahih: 4/311)

h. Tidak boleh menghentakkan kaki ketika berjalan agar diketahui perhiasannya. (An Nur: 31)

i. Tidak boleh ikhtilath (campur baur) antara lawan jenis. (Lihat Shahih Al Bukhari no. 870)

j. Tidak boleh khalwat (menyepi dengan pria lain yang bukan mahram) (Lihat Shahih Muslim 2/978).

Share on Google Plus

About Unknown

Kalau ingin membuat orang lain mengerti, lakukan saja kepada orang lain dengan hal yang sama denganmu. Dengan menjatuhkan air mata yang sama, mungkin manusia bisa saling mengerti.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment