Bolehkah Seorang Wanita Menyusui Anak ketika Shalat?

Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menanamkan bahwa ketika kita bermunajat kepada Allah dalam shalat, kita sedang melakukan kesibukan. Karena seisi shalat semua dzikir, doa, gerakan, dan perenungan. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan agar ketika kita shalat, tidak diiringi dengan kesibukan lainnya, yang akan membuat shalat kita menjadi tidak berkualitas.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya dalam shalat itu isinya kesibukan.” (HR. Ahmad 3563, Abu Daud 924, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Ulama memberi batasan, diantara kesibukan yang tidak boleh dilakukan pada saat shalat adalah terlalu banyak bergerak(bukan termasuk gerakan sholat), yang itu dilakukan berturut-turut. Kecuali jika ada hubungannya dengan kemaslahatan shalat atau gerakan shalat, seperti merapatkan shaf atau maju untuk mengisi shaf yang kosong dan seterusnya.
An-Nawawi mengatakan,
Beberapa ulama berpendapat, apa yang dianggap masyarakat terlalu banyak, seperti melangkah yang banyak, berturut-turut, atau gerakan yang berurutan, maka membatalkan shalat. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/93).
Apakah menyusui termasuk?
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan bahwa menyusui anak termasuk bentuk kesibukan yang tidak boleh dilakukan dalam shalat.
Yang nampak, bahwa aktivitas ibu dengan menyusui anaknya ketika shalat, termasuk gerakan banyak yang menyibukkan dari konsentrasi dalam shalat, yang bisa membatalkan shalat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 328132)
Fatwa yang semisal juga disampaikan oleh Syaikh Musthofa al-Adawi dalam acara tanya jawab melalui di media, Beliau ditanya tentang hukum menyusui anak ketika shalat.
Diantara yang beliau nyatakan,
Keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam masalah ini) tidak ada yang saya ketahui selain peristiwa beliau menggendong Umamah ketika shalat. Boleh bagi wanita untuk menggendong bayinya ketika shalat. Namun untuk menyusui, saya mempunyai dalil umum yang menyatakan bahwa dalam shalat itu penuh dengan kesibukan. Demikian yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menyusui, saya tidak mengetahui adanya dalil yang membolehkannya. Dan alangkah baiknya ditinggalkan, dalam rangka menghindari semua bentuk perbedaan, dan lebih sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Apakah bisa membatalkan, ini butuh kajian tambahan .
Oleh karena itu, lebih baik agar tidak menyusui anak ketika shalat. Andaipun anak mengalami rewel, cukup digendong. Jika tidak memungkinkan, shalat bisa dipercepat dengan tetap memperhatikan rukun dan wajibnya. Atau jika tidak bisa, dibatalkan sholatnya sampai si anak tenang lalu kembali sholat.
Allahu a’lam


Share on Google Plus

About Unknown

Kalau ingin membuat orang lain mengerti, lakukan saja kepada orang lain dengan hal yang sama denganmu. Dengan menjatuhkan air mata yang sama, mungkin manusia bisa saling mengerti.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment